Sat Narkoba Polres Bogor Antisipasi Peredaran Miras Saat Libur Panjang di Kawasan Puncak
pada tanggal
29 Oktober 2020
BOGOR, LELEMUKU.COM - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor menjelang libur panjang ya ng mulai pada 29 Oktober Hingga 1 November mendatang lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) antipasi Peredaran minuman Keras Di kawasan Puncak Bogor pada (29/10/2020)
Kegiatan yang di laksanakan Sat Narkoba Polres Bogor ini menyasar peredaran minuman keras yang berpotensi terjadi di kawasan wisata puncak Bogor dilibur panjang ini. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya polres Bogor dalam memberantas peredaran minuman keras yang beredar luas di masyarakat.
Sidak yang di lakukan Sat Narkoba sendiri menyasar warung-warung kelontong ataupun sembako pinggir jalan yang terindikasi menjual minuman keras beralkohol pun dilakukan. bagi warung yang terjaring dan kedapan menjual pun langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras, dan bagi pemilik warung pun langsung kita amankan. beberapa Villa yang di curigai pun tidak luput dari pemeriksaan petugas, seperti salah satu villa yang sedang mengadakan acara di kawasan Cisarua puncak berhasil diamankan sebanyak 6 botol minuman keras.
Dalam KRYD yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor sendiri berhasil mengamankan sebanyak 2.080 minuman keras berbagai merk dan jenis.kegiatan ini pun akan terus kami lakukan apalagi menjelang liburan panjang ini. Langkah ini juga merupakan upaya polres Bogor memberantas peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Bogor." ujar kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana. (PSP)