Yan Permenas Mandenas Rincikan Fakta Sebenarnya dari Draf RUU Omnimbus Law
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Yan Permenas Mandenas, membenarkan adanya orang dengan sengaja menyebarkan informasi hoax terkait isi dari draf RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.
“Saya ingin meluruskan beberapa poin isi dari UU Omnibus LAW Cipta Kerja yang baru saja kita sahkan melalui sidang paripurna di DPR RI, khususnya bab mengenai Ketenagakerjaan, yang sengaja di viralkan di media sosial,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/10/2020).
Yan Mandenas yang juga anggota Komisi I DPR RI itu merincikan masing-masing pasal dan fakta yang sebenarnya, diantaranya fakta tentang uang pesangon yang tetap ada, yang mengacu pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja."
Kemudian fakta bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada; mengacu pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) yang berbungi "Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman." dan Ayat kedua 2 yang berbunyi "Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi."
Terkait pertanyaan, benarkah Upah buruh dihitung per jam? Ia menyatakan bahwa faktanya, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
"Mengacu pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil," papar Mandenas.
Selanjutnya, terkait benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi? Ia menjawab bahwa Hak cuti akan tetap ada. Mengacu pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
Selanjutnya pada (Ayat 3) yang berbunyi "Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Dan Ayat 5 yang berbunyi "Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Mandenas juga menjawab terkait benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup? Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Dengan dasar BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: yang berbungi "Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu."
Berikutnya adalah Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap? Faktanya: Status karyawan tetap masih ada, mengutip BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Lalu apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak? Jawabannya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Mengutip BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
"(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar dia.
Selanjutnya apakan benar Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Faktanya: Jaminan sosial tetap ada. Melalui BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: yang memberikan rincian Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; dan f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian? Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
Mengutip dari BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi "Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu."
Mandenas juga menjawab terkait fakta tentang tenaga kerja asing yang tidak akan bebas masuk, sebab mereka harus memenuhi syarat dan peraturan.
"Mengutip pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: berbunyi Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat," jelas dia.
Ia juga menegaskan bahwa buruh tidka akan dilarang protes, dan tidak ada aturan yang menyatakan para pendemo akan mendapat ancaman PHK.
Mandenas juga menegaskan terkait pertanyaan; Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? Dikatakan "Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah." (Albert Batlayeri)