Illiza Sa'aduddin Djamal Sebut Fraksi PPP, PKS dan Gerindra Pengusul RUU Larangan Minol
pada tanggal
13 November 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI) Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Beleid itu diusulkan di antaranya agar bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
Baca Juga
Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis, bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.
Keempat, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.
Adapun dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut yaitu:
1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.
2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.