Karyoto Ungkap KPK Terus Evaluasi Tim Satgas Pemburu Harun Masiku
pada tanggal
02 November 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan terus mengevaluasi tim satgas yang memburu Harun Masiku. Harun merupakan buronan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut, berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu.
“Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain,” ujar Karyoto dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).
Karyoto sebagai Deputi Penindakan, didesak untuk menemukan dan menangkap para buronan. Karyoto menyatakan, terus bekerja secara maksimal menyeret para buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sehingga akan memberikan kepastian tentang gerak para DPO-DPO lain ini. Mudah-mudajan dalam waktu dekat segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain,” kata dia.
Diketahui, tim satgas KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan buron kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sejak Februari 2020, Hiendra ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak ditetapkan sebagai buron, tim lembaga antirasuah terus memburu Hiendra yang merupakan penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Plri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).
Alhasil, pada Rabu, 28 Oktober 2020, tim mendapat informasi soal keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.
“Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud,” kata Lili.
Keesokan harinya, atau tepat hari ini sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang dimobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra.
“Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra,” kata Lili.
Penyidik KPK juga membawa teman Hiendra ke kantor KPK serta 2 unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi lainnya.
Hiendra kini harus mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu melakukan isolasi di Rutan KPK kavling C1.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Lili. (PSP)