-->

Kecewa Yusak Yaluwo Tak Ikut Pilkada Boven Digoel, Massa Bakar Rumah Chaerul Anwar

Kecewa Yusak Yaluwo Tak Ikut Pilkada Boven Digoel, Massa Bakar rumah Chaerul Anwar.lelemuku.com.jpg

TANAH MERAH, LELEMUKU.COM - Kecewa dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Massa pendukung salah satu calon peserta pilkada yang dibatalkan membakar rumah pribadi milik calon bupati, Chaerul Anwar di tanah Merah pada Senin (30/11/2020).

Pembakaran rumah petahana yang menjabat pelaksana tugas (plt) Boven Digoel sejak 13 Januari 2020 itu terjadi pada pukul 15.00 WIT ini terjadi ketika massa dan tim sukses Yusak Yaluwo – Yacobus Jekson Waremba melakukan konvoi dipusat ibukota.

Konvoi yang dikawal aparat tersebut terjadi sekitar satu kilometer dari posko, selanjutnya massa bergerak menuju rumah pribadi milik Anwar dan membakarnya. Rombongan juga berencana menuju kantor KPUD namun dihalangi aparat.

Massa yang berjumlah ratusan orang ini bergerak dengan membawa busur dan panah.

Mereka sebelumnya meminta KPU RI bertanggung jawab jika terjadi konflik dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan massa saat melakukan pemalangan dan penyegelan kantor KPU Kabupaten Boven Digoel pada Minggu (29/11/2020) petang. Aksi massa ini diwarnai dengan pembakaran tumpukkan kayu ditengah jalan.  

Aksi unjuk rasa ini terjadi setelah pasangan Yusak - Yacobus didiskualifikasi atau dicoret dari deret calon Pilkada Boven Digoel oleh KPU RI yang juga mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Provinsi Papua per 27 November 2020.

Nama pasangan nomor urut 4 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana SK KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.03/Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tersebut, resmi dibatalkan sebagai pasangan calon peserta oleh KPU RI melalui SK KPU RI Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020.

Alasan pembatalan kepesertaan Yusak – Yacob menurut surat tersebut adalah pertimbangan keduanya tidak memenuhi syarat sebagai calon pasangan bupati-wakil bupati, lantaran belum memenuhi tenggat waktu 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas sebagai terpidana kasus tindak pindana korupsi sebagaimana keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan Surat Keterangan Kepala LP Sukamiskin nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 menerangkan Yusak Yaluwo bebas bersyarat pada 07 Agustus 2014 dengan masa percobaan terakhir 26 Mei 2017,” bunyi surat tersebut.

Pada SK Nomor 583/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020, KPU RI juga mengambil alih kewenangan Pilkada Boven Digoel yang sebelumnya di percayakan kepada KPU Provinsi Papua, pasca pemberhentian sementara 3 anggota Komisioner KPU Boven Digoel.

Awalnya, KPU Boven Digoel menetapkan pilkada 2020 diikuti empat pasangan calon. Namun, menyusul keputusan KPU RI mencoret pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, tersisa tiga pasangan calon, yakni Martinus Wagi-Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju, dan Chaerul Anwar-Nathalis Kaket.(Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel