Kejaksaan Agung Sita Mobil Piter Rasiman, Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
pada tanggal
15 November 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung telah menyita mobil milik tersangka Piter Rasiman dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mobil tersebut disita dari rumah tersangka Piter Rasiman untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga
"Terakhir Piter Rasiman ditahan toh, itu kami bereskan (pemberkasannya) secara cepat," ucap Febrie.
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020. Piter pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Piter disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.