Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Hingga 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
pada tanggal
13 November 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dalam draf Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minuman Beralkohol) disebutkan sedikitnya tiga kelompok masyarakat yang akan terimbas aturan ini. Hal tersebut diatur dalam Bab III tentang larangan, khususnya pada pasal 5, 6 dan 7.
Baca Juga
Namun beleid itu khususnya pada pasal 8 menyebutkan ada pengecualian konsumsi minuman beralkohol untuk lima kepentingan terbatas. Lima kepentingan terbatas itu adalah kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan .tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
RUU Larangan Minuman Beralkohol itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman keras tersebut dan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman tersebut. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol. Hal ini tercantum dalam pasal 3 beleid yang tengah dibahas di Badan Legislatif DPR tersebut.
Hukuman serupa juga dikenakan untuk kelompok masyarakat menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol. Hal ini diatur di pasal 19.
Sementara untuk masyarakat yang meminum minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Dalam Bab VI juga diatur tentang pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Beleid itu diusulkan di antaranya agar bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” kata Illiza dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.