Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Hingga 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
pada tanggal
13 November 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dalam draf Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minuman Beralkohol) disebutkan sedikitnya tiga kelompok masyarakat yang akan terimbas aturan ini. Hal tersebut diatur dalam Bab III tentang larangan, khususnya pada pasal 5, 6 dan 7.
Ketiga kelompok itu adalah masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol, masyarakat yang menjual minuman beralkohol, dan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka dilarang memproduksi, menjual dan meminum minuman beralkohol.
Adapun definisi minuman beralkohol terdapat dalam Bab II tentang Klasifikasi tergolong menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah minuman beralkohol golongan A, B dan C dengan kadar etanol dengan rentang 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Sementara kelompok kedua adalah minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Namun beleid itu khususnya pada pasal 8 menyebutkan ada pengecualian konsumsi minuman beralkohol untuk lima kepentingan terbatas. Lima kepentingan terbatas itu adalah kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan .tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
RUU Larangan Minuman Beralkohol itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman keras tersebut dan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman tersebut. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol. Hal ini tercantum dalam pasal 3 beleid yang tengah dibahas di Badan Legislatif DPR tersebut.
Dalam draf RUU khususnya Bab VI juga diatur Ketentuan Pidana bagi warga negara yang melanggar ketentuan. Pada pasal 18 disebutkan, masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Hukuman serupa juga dikenakan untuk kelompok masyarakat menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol. Hal ini diatur di pasal 19.
Sementara untuk masyarakat yang meminum minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Dalam Bab VI juga diatur tentang pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Beleid itu diusulkan di antaranya agar bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” kata Illiza dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.(Tempo)