Polisi Gagalkan Penyeludupan 23 Karton Miras di Pelabuhan Logpond Yahukimo
DEKAI, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Yahukimo berhasil menggagalkan penyelundupan 23 karton Minuman Keras (Miras) di pelabuhan Sungai Logpond, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua pada Senin (23/11/2020).
Hasil dari razia tersebut ditemukan barang bukti Miras sebanyak 276 botol yang terdiri dari 240 botol jenis Vodka 350ml dan 36 botol jenis Anggur Merah ukuran 750ml di dalam Kapal Motor (KM) Maiyawi. Barang bukti tersebut diangkut dari Kabupaten Mimika dan rencananya akan dijual di Kabupaten Yahukimo.
Sementara 2 orang berinisial B (24) dan ALH (27) yang diduga pemilik, berserta barang bukti (BB) diamankan ke Polres Yahukimo guna proses lebih lanjut.
Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbora mengatakan bahwa kegiatan razia ini terus dilaksanakan menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal dengan tujuan terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Miras menjadi salah satu pemicu terjadinya masalah didalam masyarakat dan razia ini kami lakukan untuk menekan peredaran Miras di Kabupaten Yahukimo, sehingga angka kriminalitas juga dapat menurun dan Kamtibmas tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2020 dan Perayaa Natal,” pungkas Wakapolres. (Humaspoldapapua)