-->

Saham Bir Bintang dan Anker Jatuh Pasca Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Saham Bir Bintang dan Anker Jatuh Pasca Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Beredarnya draf Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minuman Beralkohol) berdampak pada kinerja saham emiten produsen bir.

Data Bloomberg memperlihatkan harga saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) melemah 2,19 persen atau 90 poin ke level Rp 4.020 per saham pada awal perdagangan.

Pada Kamis (12/11/2020), harga saham bir merek Anker ini berakhir di level Rp 4.110 per saham, atau turun 0,24 persen. Padahal, sejak awal perdagangan saham DLTA masih berada di zona hijau.

Tak hanya DLTA, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga jeblok 3,44 persen pada perdagangan pukul 09.50 WIB hari ini. Pada perdagangan kemarin, saham produsen bir Bintang ini anjlok 3,06 persen ke Rp 8.725 per saham.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengusulkan rancangan beleid itu dan pada Rabu lalu, 11 November 2020, telah melewati tahap harmonisasi. RUU ini berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

RUU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Pasal 1 RUU ini menjelaskan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Minuman masuk kategori minuman beralkohol jika sebelumnya diberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda. Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung jenis pelanggaran yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa, 10 November 2020.

Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi di antaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel