Satgas Yonif Banau Musnahkan Minuman Keras di Negeri Pelauw
TOBELO, LELEMUKU.COM – Dalam rangka menertibkan dan meminimalisir kriminalitas, Pos Pelauw SSK III, Satgas Yonif RK 732/Banau, Kolakops Rem 151, beserta jajaran aparat Pulau Haruku, menghadiri kegiatan Acara Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras bertempat di Balai Desa Negeri Pelauw pada Rabu (28/10/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Pulau Haruku, Kapolsek Pulau Haruku, Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon, Kepala BNN Prov. Maluku, Ass II Bupati Malteng, Wakil Ketua DPRD Prov. Maluku, Staf Pemerintah Negeri Pelauw, dan personil Pos Pelauw SSK III.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengertian dan juga pemahaman bahwasanya kegiatan mengonsumsi minuman keras jenis apapun adalah suatu tindakan yang dilarang baik secara hukum maupun kesehatan, karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam rilis resminya di Kotis Waiheru, pada Rabu (28/10/2020), Dansatgas Yonif RK 732/Banau, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H., M.Si., mengucapkan, “Terimakasih atas partisipasi Satgas Yonif RK 732/Banau melalui Pos Pelauw SSK III. Saya selalu ingatkan, jangan pernah berbuat pelanggaran sekecil apapun. Dengan pemusnahan barang-barang haram tersebut, semoga dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.” (PenremBinaiya)