Supratman Andi Agtas Nilai Wajar Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol
pada tanggal
14 November 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI) Supratman Andi Agtas menilai polemik Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol di kalangan publik merupakan hal biasa. Supratman menilai protes publik akan menjadi pertimbangan anggota Dewan sebelum mengusulkan RUU Minuman Beralkohol ini menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga
RUU Larangan Minuman Beralkohol saat ini tengah proses harmonisasi di Baleg DPR. Jika disepakati, RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasannya pun mungkin masuk dalam target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Supratman mengatakan Baleg akan menggelar rapat Panitia Kerja Prolegnas 2021 pada Senin mendatang, 16 November 2020. Kemudian pada Rabu, 18 November, DPR dan pemerintah akan melaksanakan rapat kerja menetapkan daftar Prolegnas 2021.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dinamika RUU Larangan Minuman Beralkohol di masyarakat tak perlu dianggap berlebihan. Ia mengatakan DPR akan mengkaji apakah pembahasan RUU itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg DPR untuk lebih mencermati pembahasan usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco secara terpisah. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.