Teguh Prasetyo Tuntaskan Tahap II Kasus Pencurian Motor di Boven Digul
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 107 / VIII / 2020 /Papua/Res Bodi, tanggal 08 Agustus 2020 tersangka DS yang melakukan pencurian dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kuning nomor polisi PA 4123 V Nomor Rangka MH3SE88HOKJ127839 dan nomor mesin : E3R2E-2506316, sehingga tersangka dikenakan Pasal: 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5 KUHP.
Teguh menuturkan, bahwa kejadian tindak pidana pencurian yang ditangani terjadi pada Sabtu tanggal 08/08/2020 sekitar pukul 02.00 WIT, yang mana tersangka dari arah jalam Trans Papua KM 07 hendak pulang ke rumah, namun pada saat sampai di jalan trans Papua KM 05 tersangka melihat 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.
“Kemudian tersangka menuju kejendela dapur dan mencongkel atau merusak jendela tersebut dengan menggunakan besi, setelah itu tersangka masuk kedalam rumah dan menuju keruang tamu untuk mengambil kunci motor. Setelah berhasil mengambil motor korban, kemudian tersangka mengganti tebeng-tebeng motor tersebut dengan maksud untuk menghilangkan jejak agar tidak dikenali oleh korban,” jelas Teguh.
Ia melanjutkan, kemudian tersangka mencari pasaran atau pembeli motor hasil curian tersebut namun tersangka tidak sempat menjual motor tersebut karena pada saat itu tersangka ditangkap bersama barang bukti kendaraan oleh Polres Boven Digoel dan akan menindak tegas tindak pidana yang terjadi sehingga terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Dengan kejadian ini, diimbau kepada warga masyarakat agar memarkirkan kendaraannya ditempat yang aman dan tertutup serta penambahan kunci pengaman sehingga tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana pencurian,” pungkasnya.(Humaspoldapapua)