Untung Sangaji Ungkap Alasan Polres Merauke Pulangkan 54 Peserta RDPU MRP
pada tanggal
23 November 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum menyampaikan, 54 peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sempat diamankan Senin (17/11/2020) sudah dipulangkan.
Baca Juga
Sebelumnya, mereka diamankan karena ditemukan dokumen dan buku yang berisikan perjuangan mendirikan negara Papua Barat serta dokumen lainnya. Selain itu, pertemuan yang dilakukan di salah satu hotel itu melanggar protokol kesehatan karena peserta lebih dari 50 orang.
“Kita berpedoman kepada Maklumat Kapolda Papua dan imbauan Keuskupan Agung Merauke. Kami laksanakan rapid test, berikan makan, berikan tempat tidur kepada mereka saat diamankan,” ucap Untung.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.