Yusak Yaluwo – Yacobus Waremba Dicoret dari Pilkada Boven Digoel, Massa Minta KPU Tanggung Jawab
pada tanggal
29 November 2020
TANAH MERAH, LELEMUKU.COM – Massa pendukung pasangan Yusak Yaluwo – Yacobus Jekson Waremba meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertanggung jawab jika terjadi konflik dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Baca Juga
Nama pasangan nomor urut 4 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana SK KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.03/Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tersebut, resmi dibatalkan sebagai pasangan calon peserta oleh KPU RI melalui SK KPU RI Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020.
Alasan pembatalan kepesertaan Yusak – Yacob menurut surat tersebut adalah pertimbangan keduanya tidak memenuhi syarat sebagai calon pasangan bupati-wakil bupati, lantaran belum memenuhi tenggat waktu 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas sebagai terpidana kasus tindak pindana korupsi sebagaimana keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada SK Nomor 583/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020, KPU RI juga mengambil alih kewenangan Pilkada Boven Digoel yang sebelumnya di percayakan kepada KPU Provinsi Papua, pasca pemberhentian sementara 3 anggota Komisioner KPU Boven Digoel. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.