2 Tersangka Penyimpan Ganja Dilimpahkan ke Jane Sabartis Waromi
pada tanggal
04 Desember 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan 2 (dua) tersangka penyalahgunaan narkotika bersama perkaranya masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani.
Tersangka yang diserahkan yakni IP (29) diserahkan secara virtual/online oleh penyidik ke jaksa bernama Irmayani Tahir, S.H pada Jumat (4/12) Siang bertempat di ruang jaga tahanan mapolresta jayapura kota, sementara tersangka JN (26) diserahkan langsung ke Jaksa Jane Sabartis Waromi, S.H bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (4/12/2020) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan mereka masing-masing.
"IP diserahkan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,8 gram yang didapat padanya saat dilakukan penangkapan terhadapnya sekitar bulan Agustus lalu di seputaran Distrik Heram," ungkap Kasat.
Lanjutnya sementara tersangka JN diserahkan bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7,9 gram yang dimilikinya saat dilakukan penangkapan oleh TNI di depan Pos Pamtas TNI-AD Jembatan Tami Distrik Muara Tami bulan Oktober lalu.
"Atas perbuatan kedua tersangka, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya mereka berdua tinggal menunggu hasil dari pada perbuatannya yang akan diadili di sidang pengadilan oleh jaksa penuntut umum dan hakim," Ucap Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.(humaspolrestajayapura)