2 Tersangka Penyimpan Ganja Dilimpahkan ke Jane Sabartis Waromi
pada tanggal
04 Desember 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan 2 (dua) tersangka penyalahgunaan narkotika bersama perkaranya masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani.
Baca Juga
"IP diserahkan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,8 gram yang didapat padanya saat dilakukan penangkapan terhadapnya sekitar bulan Agustus lalu di seputaran Distrik Heram," ungkap Kasat.
Lanjutnya sementara tersangka JN diserahkan bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7,9 gram yang dimilikinya saat dilakukan penangkapan oleh TNI di depan Pos Pamtas TNI-AD Jembatan Tami Distrik Muara Tami bulan Oktober lalu.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.