Dinas KPKP DKI Jakarta Musnahkan 1,3 Ton Daging Babi Ilegal
pada tanggal
30 Desember 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI memusnahkan 1,3 ton daging babi ilegal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi di Kapuk, Jakarta Barat, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga
Pemusnahan daging babi ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di area RPH Babi Kapuk.
Iwan menyebut daging babi ilegal yang disita dari dua lokasi penertiban berasal dari tempat pemotongan hewan tak resmi di daerah Tangerang.
Pemusnahan daging babi ilegal tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Ellywti dan Direktur Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Syamsul Maarif, perwakilan PD Dharma Jaya dan pejabat Ditkrimsus Polda Metro Jaya. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.