Gunakan Rp8,2 Miliar Uang Bantuan COVID-19, KPK Tangkap Menteri Sosial Juliari Batubara
pada tanggal
06 Desember 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Batubara tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu dinihari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia diamankan bersama lima orang lainnya dalam kasus pengadaan barang dan jasa program bantuan sosial alias bansos di Jabodetabek pada 2020, diantaranya MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.
Dari enamorang tersebut, KPK menetapkan lima orang dengan tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.
"KPK menetapkan lima tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dinihari, 6 Desember 2020.
Ia menduga Batubara menggunakan uang korupsi bansos Covid-19 untuk keperluan pribadi melalui fee penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata dia.
Firli menjelaskan, uang ini kemudian dikelola seorang bernama EK alias Eko dan SN alias Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari.
"Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap dia.
Selanjutnya dalam pelaksanaan paket sembako periode kedua terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar sepanjang Oktober-Desember 2020. Menurut Firli, uang ini juga diperuntukkan mendanai keperluan Juliari.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pungut Rp 10 Ribu Per Paket Bansos
Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial alias bansos Covid-19 menetapkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. Dua PPK itu adalah MJS dan AW yang ditunjuk Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per pakat bansos," kata dia.
Firli menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai dari pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun. Menurut dia, terdapat total 272 kontrak bansos yang didistribusikan dua periode.
Juliari, tutur dia, lalu memilih MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," jelas dia.
MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.
3 Program Bansos
Kementerian sosial sendiri telah menyalurkan tiga program bantuan sosial (bansos) pada tahun ini. Ketiga bansos tersebut yaitu program keluarga harapan (PKH), program bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/BPNT Non-PKH, dan bansos beras (BSB).
“Tiga bansos telah 100 persen tersalurkan. Untuk realisasi anggaran PEN di Kementerian Sosial per hari ini mencapai Rp112 triliun atau 87,44 persen. Untuk sisanya ini tinggal menunggu penjadwalan realisasi saja,” ujar Menteri Sosial Juliari Batubara pada pertengahan November lalu.
Mensos menjelaskan bantuan sosial PKH dengan jangkauan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nilai anggarannya mencapai Rp36,8 triliun pada 2020
Selain itu, menurut Juliari, bansos tunai untuk peserta program sembako non-PKH menjangkau 9 juta KPM, anggarannya sebesar Rp4,5 triliun dan bansos beras dengan jangkauan 10 juta KPM dengan pagu Rp5,26 triliun, telah tersalurkan semua sebanyak 450.000 ton beras medium. (Tempo)