Jokowi Dukung Penangkapan Juliari Batubara Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Presiden Jokowi menanggapi proses penangkapan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara.
“Terkait penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka oleh KPK dini hari tadi, saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan itu,” ujar dia pada Minggu, 06 Desember 2020.
Jokowi menegaskan jika dirinya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi dan memastikan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional.
Menurutnya seorang pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten dan kota.
Apalagi jika itu berhubungan dengan uang rakyat, seperti bantuan sosial (Bansos) dalam rangka penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
“Semenjak dari awal, saya selalu mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju agar jangan korupsi!,” tandasnya.
Sementara itu, Juliari Batubara tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 05 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia diamankan bersama lima orang lainnya dalam kasus pengadaan barang dan jasa program bansos di Jabodetabek pada 2020, diantaranya MJS, WG, AIM, HS, SN dan SJY.
Dari enam orang itu, KPK menetapkan lima orang dengan tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dan AW.
Kemudian dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.
“KPK menetapkan lima tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan virtual pada Minggu dini hari, 06 Desember 2020.
Ia menduga Batubara menggunakan uang korupsi bansos COVID-19 untuk keperluan pribadi melalui fee penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.
“Pada pelaksanaan pake bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya dinerikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Bahuri. (Laura Sobuber)