-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Sabtu, 12 April 2025
08:29:54 pagi

LPM Jadi Tersangka Penggelapan Rp.1,5 Miliar Dana BPJS RSUD Abepura

LPM Jadi Tersangka Penggelapan Rp.1,5 Miliar Dana BPJS RSUD Abepura.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayaupra Kota menetapkan bendahara RSUD Abepura sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp.1,5 Miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK siang tadi (23/12/2020) mengungkapkan tersangka berinisial LPM kini telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota, yang mana pada Januari 2021 mendatang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang,” jelasnya 

AKP Komang pun menerangkan kasus yang melibatkan LPM yaitu memalsukan tanda tangan Direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura sejak bulan Maret sampai dengan September 2020.

“Modus tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri,” ucapnya. 

Kasat Reskrim pun menuturkan dalam perkara kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. 11 Saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Direktur RSUD. 

"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," Ujarnya. 

“Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri,”tegas Kasat Reskrim. 

Ia pun menambahkan atas perbuatannya LPM di jerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara. (humaspolrestajayapura)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri

Baca Juga


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel