Munarman Pertanyakan Kaitan Telegram Polri dan Pembubaran Front Pembela Islam
pada tanggal
25 Desember 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan isi Surat Telegram Kapolri soal pembubaran organisasi masyarakat yang viral belakangan ini. Dalam Telegram tersebut menyebut pembubaran ormas di antaranya FPI dengan dasar dari Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas.
Baca Juga
“Jadi bila telegram itu benar ada, maka bisa dipastikan bahwa isi telegram adalah tidak benar dan melanggar sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia. “Pengirim telegram harus membuktikan dulu pasal berapa dalam perpu yang menyebutkan nama-nama ormas yang dilarang tersebut dan nomor berapa yang dimaksud oleh pembuat telegram,” kata Munarman.
Sebelumnya, beredar Surat Telegram Kapolri yang menyinggung mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI. Dalam surat itu disebut juga lima organisasi lain, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.