Munarman Pertanyakan Kaitan Telegram Polri dan Pembubaran Front Pembela Islam
pada tanggal
25 Desember 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan isi Surat Telegram Kapolri soal pembubaran organisasi masyarakat yang viral belakangan ini. Dalam Telegram tersebut menyebut pembubaran ormas di antaranya FPI dengan dasar dari Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas.
Menurut FPI, isi dari surat telegram itu tidak benar. “Substansi yang ada dalam telegram itu, kalau benar ada telegram itu ya, adalah substansi yang tidak benar,” kata Sekretaris FPI, Munarman lewat pesan singkat, Kamis, 24 Desember 2020.
Munarman mengatakan tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang yang berjudul Perpu tentang pembubaran Ormas. Dia mengatakan yang ada adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas UU tentang Ormas. Menurut Munarman, peraturan yang berbentuk Perpu atau UU tidak akan menyebutkan subyek yang diatur dalam pasal-pasal di dalamnya.
“Jadi bila telegram itu benar ada, maka bisa dipastikan bahwa isi telegram adalah tidak benar dan melanggar sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia. “Pengirim telegram harus membuktikan dulu pasal berapa dalam perpu yang menyebutkan nama-nama ormas yang dilarang tersebut dan nomor berapa yang dimaksud oleh pembuat telegram,” kata Munarman.
Sebelumnya, beredar Surat Telegram Kapolri yang menyinggung mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI. Dalam surat itu disebut juga lima organisasi lain, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono belum memberikan konfirmasi soal kebenaran surat ini. “Belum monitor,” kata dia melalui pesan singkat, Kamis, 24 Desember 2020. (Tempo)