-->

Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Depan Lapas Biak

Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Depan Lapas Biak

BIAK, LELEMUKU.COM – Kasus penikaman korban Merry Tunang (46) terjadi pada malam natal 24 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIT di Salon Aldi depan Lapas Biak, Jalan Condronegoro Distrik Samofa, telah ditahan. Hal ini disampaikan Kapolres kepada Wartawan saat malaksanakan Press Rilis Akhir Tahun di Ruang Lobby Mapolres Biak, Provinsi Papua, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, S.I.K menjelaskan bahwa sebelumnya memang pelaku sudah menunggu korban yang selesai melaksanakan Ibadah Malam Kudus di Gereja Getsemani Mandow, kemudian mengikuti korban yang saat itu sedang membonceng anaknya, sempat pelaku mendekati korban namun korban menolak sehingga pelaku mengikuti korban sampai ke tempat tinggal korban (Salon Aldi). Ketika tiba di TKP terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka emosi dan menusuk korban menggunakan pisau lipat (yang sudah dipersiapkan di dalam saku celana)  sebanyak 6 kali.

“Korban sempat dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan, namun karena luka yang diderita korban sangat parah kemudian korban meninggal dunia,” kata Andi.

Kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor menuju rumahnya untuk mengambil surat penting setelah itu pelaku menuju ke rumah orang tuanya menyembunyikan motor dan menyimpan surat penting lalu berpesan kepada orang tuanya agar tidak memberitahu apabila ada orang yang mencarinya, sekitar pukul satu dini hari pelaku kembali ke rumahnya, dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas pada 09.00 pagi.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian dari para saksi adalah, 1 baju dres bermotif batik warna biru tua, 1 celana dalam warna cokelat, 1 celana dalam warna putih, 1 video rekaman CCTV durasi 00.03.34. Berikut BB yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 Baju warna hijau, 1 celana panjang warna biru tua, 1 helm warna hitam, 1 pisau lipat bergagang plastik, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam merah.

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor dan l akan dijerat pasal Pembunuhan yakni Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Humaspoldapapua) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel