Polresta Jayapura Serahkan Berkas Perkara Penabrak Willem Lumi ke JPU
pada tanggal
04 Desember 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Lantas Polsek Jayapura Utara akhirnya menyerahkan tersangka Ali Dimara (21) penabrak Kabag Sumda Polresta Jayapura Kota, Kompol Willem E. Lumi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (4/12/2020).
Baca Juga
Lanjut Iptu Handry, dengan adanya penyerahan tersangka ini maka proses hukum selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan.
"Atas perbuatannya Ali Dimara dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI no. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, " terangnya.
"Dimana saat itu tersangka dalam dipengaruhi minuman keras dari arah berlawanan dan masuk ke jalur korban sehingga kecelakaan tersebut terjadi yang mengakibatkan korban mengalami patah jari sebelah kanan dan patah tulang kaki kanan, " pungkasnya.(humaspolrestajayapura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.