-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Kamis, 3 April 2025
06:31:32 petang

Yowel Warabai Serahkan Dokumen Pengesahan KPK-Tipikor Provinsi Papua ke Marwan

Yowel Warabai Serahkan Dokumen Pengesahan KPK-Tipikor Provinsi Papua ke Marwan.lelemuku.com.jpg

YOGYAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawasan Korupsi-Tindak Pidana Korupsi (KPK-Tipikor) Provinsi Papua, Yowel Warabai, SH menyerahkan dokumen pengesahan dari 29 kabupaten-kota di Provinsi Papua kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK-Tipikor,  Dr. Marwan, S.Ag, MA di kediamannya di Kota Yogjakarta, Provinsi Yogyakarta pada Minggu, 6 Desember 2020.

Yowel Warabai Serahkan Dokumen Pengesahan KPK-Tipikor Provinsi Papua ke Marwan.lelemuku.com.jpgDalam pertemuan itu, Yowel Warabai menyatakan bahwa dokumen pengesahan dari 29 kabupaten dan kota di Provinsi Papua ini menandakan bahwa Lembaga KPK-Tipikor di Papua telah berdiri dan didukung oleh semua pihak. 

Usai penyerahan dokumen, keduanya selanjutnya membahas tentang pelaksanaan pelantikan, penganggaran, dan pelaksanaan bimbingan teknik (bimtek) kepada anggota KPK-Tipikor di 29 kabupaten kota se Provinsi Papua nanti.

Yowel Warabai Serahkan Dokumen Pengesahan KPK-Tipikor Provinsi Papua ke Marwan.lelemuku.com.jpgPada kesempatan itu, Warabai juga menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pelantikan kepada anggota KPK-Tipikor di beberapa daerah yang sudah disahkan. (Yerinus Kogoya)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel