8 Kg Lebih Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan di Mapolresta Jayapura
JAYAPURA KOTA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 8Kg lebih atau 8.377,9 Gram barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja dimusnahkan di halaman apel Mapolresta Jayapura Kota, Provinsi Papua, Jumat (08/01/2021) Siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan barang bukti (BB) jenis ganja tersebut.
"Pemusnahan yang dilakukan atas tiga perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti," ungkap Kasat.
Ia menuturkan, BB tiga tersangka yakni FAT (41), JAHA (23) dan DW (31) yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 794,4 Gram milik tersangka FAT, 278 Gram milik JAHA dan 7.350,5 Gram atau 7Kg lebih milik tersangka DW.
Kasat Narkoba menambahkan, atas perkaranya tersangka FAT dan JAHA dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, sementara untuk DW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti (BB) penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, ketiga tersangka, Jaksa Frans Magnis, S.H dan Irmayani Tahir, S.H yang menangani perkara tersebut, disaksikan staf seksi pengawan dan seksi Propam Polresta Jayapura Kota.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang pengadilan," pungkasnya.(Humaspolrestajayapura)