Abdul Gani Kasuba Resmikan Blue Print PPM Usaha Pertambangan di Halmahera Utara
pada tanggal
15 Januari 2021
TOBELO, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc menghadiri acara Lounching dan Sosialisasi Cetak Biru (Blue Print) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan Provinsi Maluku Utara Yang dilaksanakan di Grandland Hotel Tobelo, Halmahera Utara pada Rabu, 13 Januari 2021.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM Pada Kegiatan Usaha Pertambangan, saat ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dapat dianggap sebagai jawaban terhadap masalah keperdulian suatu industri pertambangan terhadap kondisi di sekitarnya.
"Kebijakan nasional tentang pengelolaan sumberdaya alam, termasuk sumberdaya mineral, pada dasarnya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan aspek konservasi, rehabilitasi dan penghematan didalam pemanfaatannya melalui teknologi yang ramah lingkungan". Ujar gubernur.
Pada dasarnya, peran serta perusahaan pertambangan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat merupakan “tuntutan” didalam dunia internasional menjadi tanggungjawab sosial yang harus dilakukan oleh perusahaan.
"Tanggungjawab untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih penting bagi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, sebab usaha pertambangan umumnya berada pada wilayah terpencil yang minim sarana dan prasarana". Lanjut beliau
Sudah menjadi komitmen bangsa ini, bahwa pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia sebesar-besarnya adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu penjabarannya adalah dengan Program PPM yaitu perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan dan memberdayakan masyarakat disekitarnya karena masyarakat disekitar lokasi pertambangan yang menerima dampak dari kegiatan pertambangan.
"Untuk itu, masyarakat harus mendapatkan “kompensasi” melalui program PPM perusahaan pertambangan berupa manfaat ekonomi dan manfaat lainnya". Kata sang Gubernur dua Periode.
Diakhir sambutannya, Gubernur Berharap Kehadiran industri pertambangan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar berupa peningkatan kesejahteraan dalam aspek ekonomi.
Sementara Bupati yang di wakili Penjabat Sekretaris Daerah Halmahera Utara Yudhi Hard Noya, SH, MH mengatakan bahwa Kabupaten Halmahera Utara merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup banyak, diantaranya emas, pasir besi dan masih banyak kandungan mineral lainnya.
"Dengan kehadiran perusahaan pengelola Sumber Daya Alam ini dapat membantu pemerintah disini untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat didaerah ini". ungkap sekda
Diharapkan dengan dilincurkannya dokumen blue print PPM ini maka akan menjadi pedoman bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan se-kabupaten Halmahera Utara untuk menyusun rencana induk program PPM. Dokumen cetak biru PPM ini disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Utara (RTRW), Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Maluku
Utara, merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 38 ayat 1 mengamanatkan bahwa Gubernur menetapkan Cetak Biru (Blue Print) untuk selanjutnya Wajib menjadi pedoman bagi para Pemegang IUP dan IUPK dalam menyusun Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
"sebelum sampai pada tahap ini, Tim penyusun telah bekerja keras untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, menerima masukan, pandangan, dan pendapat diantaranya ; melalui Focus Group Disscusion di beberapa Kabupaten, melakukan rapat penajaman draft blue print bersama Tim Pengarah Provinsi Maluku Utara, serta Rapat Finalisasi dengan mengundang peserta dari Kabupaten/Kota". Ujar Kadis
Cetak Biru (Blue Print) PPM Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan oleh Bapak Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 384/KPTS/MU/2020 tanggal 16 Oktober 2020, hal ini tentu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM diatasyang merupakan bagian dari kebijakan NAWACITA Pemerintah.
"Dengan adanya Dokumen Cetak Biru (Blue Print) PPM ini, akan menjadi acuan wajib bagi setiap perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara,dalam menyusun Rencana Induk PPM, sehingga diharapkan akan terjadi Sinkronisasi, Integrasi dan
Sinergi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, khususnya di kawasan sekitar wilayah pertambangan,”Lanjut kadis.
Disela-sela kegiatan tersebut, gubernur Maluku utara Secara Langsung Melauching kegiatan tersebut dengan ditandai dengan pemukulan Gong. Serta dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Cetak Biru (Blue Print) yang diterima Bupati yang yang diwakili Sekretaris Daerah Halmahera Utara Yudhi Hard Noya, SH, MH dan President Direktur PT. NHM yang diwakili Manager social Performance PT. NHM Hansed pither Lasa.
Tampak hadir, Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Forkompimda Halmahera Utara, Kepala dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Dr. Ridha Azam, para camat dan ketua forum kepala desa lingkar tambang PT. NHM, ketua forum Multi Stakeholder PPM PT. NHM.
Cetak Biru PPM Provinsi Maluku Utara memiliki Visi ‘Masyarakat Sekitar Tambang Maluku Utara Sejahtera, Cerdas, Mandiri Dan Berkelanjutan’ dengan Misi Membangun Perekonomian Masyarakat Sekitar Tambang Secara Sistematis dan Terarah, Membangun Tata Kelola Ekonomi Sosial dan Budaya Untuk Mencapai Kemandirian Masyarakat Sekitar Tambang.
Menyiapkan Sumber Daya Manusia Sekitar Tambang dibidang Pendidikan yang Unggul, Terampil, Mandiri, dan Berdaya Saing Tinggi Agar Mampu Berkarya dan Berpartisipasi Dalam Proses Percepatan Pembagunan dan Mewujudkan Masyarakat Yang Peduli Pada Keberlanjutan Lingkungan Sekitar Tambang. (HumasMalut)