Adita Irawati Ungkap Rilis Kemenhub Terkait Aturan Baru dan Syarat Penumpang ke Bali
pada tanggal
10 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertarikh 9 Januari 2021. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 tahun 2021 untuk transportasi udara. Berikut ini aturan bagi penumpang ke Pulau Dewata.
- Penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia untuk seluruh transportasi umum maupun pribadi.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen
- Bila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.