Bareskrim Tangani Dugaan Ujaran Rasisme Ambrosius Nababan Terhadap Natalius Pigai
pada tanggal
25 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian RI menyatakan laporan mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai akan ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pelimpahan laporan dilakukan karena terduga pelaku diduga berada di Jakarta.
Baca Juga
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, diduga Ambroncius mengunggah foto Natalius Pigai dan menyandingkannya dengan foto gorila. Di unggahan lainnya, dia mengomentari pemberitaan yang berisi pernyataan Natalius bahwa rakyat berhak menolak vaksinasi Covid-19.
Argo mengatakan terdapat dua laporan polisi terhadap ujaran di media sosial tersebut, yaitu di Polda Papua Polda Papua Barat. Ke depannya, penanganan kasus akan dilakukan oleh Bareskrim.
Dia mengatakan polisi akan meminta keterangan dan mengklarifikasi mengenai pemilik akun Facebook itu di kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. “Penyidik harus memastikan dengan ilmiah, siapa yang mempunyai akun tersebut,” kata dia. (tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.