Budi Karya Sumadi Minta Santunan untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Segera Diberikan
pada tanggal
11 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 kepada korban meninggal dunia santunan sebesar Rp 50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan. “Santunan yang ada sebagai perlindungan dasar,” katanya.
Sejauh ini sudah ditemukan tujuh kantong jenazah. Pesawat Sriwijaya Air SJ182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten.
KNKT kini bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengumpulkan data terkait cuaca. Pesawat Boeing 737-500 diawaki enam awak aktif. Adapun rincian penumpang dalam penerbangan SJ182 adalah 40 dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi dan enam awak sebagai penumpang. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.