Indo Barometer Yakin Anies Baswedan Dapat Panggung Jika Pilkada Digelar 2022
pada tanggal
29 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sejumlah partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Dorongan itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai dorongan itu sebagai upaya sejumlah partai dalam mempertahankan calon yang akan diusung dalam pemilu presiden atau Pilpres 2024.
Qodari mencontohkan Anies Baswedan sebagai salah satu sosok yang digadang-gadang bakal diusung dalam pemilihan presiden. Jika dorongan elite politik di DPR supaya normalisasi pilkada diundur hingga 2027, maka, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pun akan digelar pada 2022.
“Kalau tidak ada pilkada maka kemudian Anies tidak menjabat tahun 2022-2024 karena diisi Plt,” kata Qodari lewat pesan suara yang ia kirim pada Rabu, 27 Januari 2021.
Namun, jika pilkada tetap digelar pada 2022, Anies akan mendapat panggung politik kembali. “Apabila menang, terpilih kembali, maka akan punya panggung lagi di pemerintahan selama 2 tahun,” ujar dia.
Qodari mengatakan pilkada di Jakarta menjadi penting lantaran memiliki eksposur yang luas. Tak jarang pesta demokrasi di Ibu Kota itu dijuluki “pilkada rasa pilpres.” Walaupun, ada pilkada di wilayah lain yang tak kalah penting dan berpotensi memunculkan calon alternatif yang dapat maju dalam pilpres, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan jumlah pemilih lebih besar dari Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa mengatakan hampir seluruh fraksi sepakat bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 dan 2023. Kecuali PDI Perjuangan yang memberikan catatan ingin pilkada serentak digelar 2024, dan Partai Gerindra yang belum menyampaikan sikap.
"Sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu (RUU Pemilu) tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Tapi, di luar itu, PDI Perjuangan saja yang memberi catatan, yang lain-lain ingin-nya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan, Selasa 26 Januari 2021. Menurut dia, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelenggaraan pilkada sehingga akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Seperti diketahui, dalam Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024. "Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," ujar politikus Partai NasDem itu.
Jadi, kata dia, daerah yang dalam UU diatur menggelar pilkada pada 2024 dinormalkan menjadi pada 2022 karena telah melaksanakan pilkada pada 2017, demikian pula daerah yang pilkada nya 2018 akan melaksanakan pilkada lagi pada 2023. "Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata dia. (Tempo)