Jeri Yudianto Ajak Media Massa Kedepankan Kode Etik Jurnalis Dalam Membuat Berita
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua mengajak pekerja pers agar mengedepankan kode etik jurnalis dalam membuat berita.
Hal demikian bertujuan agar tak ada pihak yang dirugikan karena sebuah berita yang belum dikonfirmasi kebenarannya.
“Beberapa hari lalu ada media online memberitakan pernyataan Mendagri yang mengatakan “Papua contoh Pemda yang salah susun RAPBD. Berita ini ketika dikonfirmasi Asisten Bidang Umum Sekda Papua Ridwan Rumasukun kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch. Andrian, dikatakan bahwa Mendagri tidak pernah menyebutkan kalimat demikian,” terang Kepala Dinas Kominfo Papua Jeri A. Yudianto, Rabu (20/1/2021).
Jeri mengaku menghormati kerja wartawan, namun wajib mengedapankan prinsip-prinsip etika jurnalis yang benar, kritis, cerdas serta berimbang dan tak terkesan membuat opini-opini tak menguntungkan.
“Apalagi pada saat ini dimana banyak musibah di negeri ini, seperti bencana alam dibeberapa tempat, ekonomi melamah dan Pandemi Covid-19 yang belum berkahir”.
“Jadi, mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua,” ajak dia.
Ditambahkan Jeri, pemerintah provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, sangat serius dan konsen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Dimana sampai dengan saat ini, Pemprov Papua sudah enam kali berturut turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan.
Dilain pihak, Papua turut mendapat penghargan sebagai salah satu daerah di Indenesia yang dapat mengintegerasi sistem informasi pembangunan dengan sistem perencanaan pemda dari Kemendagri di 2019 lalu.
“Sehingga perlu ditegaskan disini bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Sehingga PemprovPapua dalam penyusunan APBD 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku,” pungkasnya. (diskominfopapua)