Josef Kelwulan Ungkap Alasan BLT Tahap 3 Tahun 2020 Belum Tersalur di Tanimbar
pada tanggal
07 Januari 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Drs. Josef James Kelwulan mengungkapkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap 3 tahun 2020 kepada masyarakat tidak dapat disalurkan.
Ia mengatakan penyaluran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 14 Tahun 2020 dimana penyalurannya oada bulan Oktober hingga Desember tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
"Ditahun 2021 ini sesuai dengan Permen Desa dan Permenkeu tentang BLT akan dianggarkan di dana desa untuk 12 bulan, penetapan perbulan Rp. 300 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK) yang berhak terima sesuai data yang tersedia tinggal saja teralisasi," Ungkap dia pada Selasa, 5 Januari 2021.
Ia menuturkan berdasarkan permendesa tersebut Apabila ada ketersediaan dana desa, segera dibagikan, namun dana tersebut tidak ada karena sudah dibelanjakan untuk pos-pos lain yang sudah diputuskan melalui musyawarah.
Menurut Kelwulan dana tersebut tidak dapat disalurkan di 3 bulan terakhir tersebut karena perubahan anggaran dana desa sudah masuk pada bulan Oktober 2020 sementara surat tentang Peraturan Kementerian Desa baru di terima dan hasil surat sudah jelaskan kepada para kepala desa.
Ia menambahkan hal ini sudah dimusyawarahkan di desa dan rata-rata LKP sudah disiapkan di desa dan diperioritaskan untuk masyarakat. Selanjutnya akan dibahas secara teknis agar diketahui kebenarnya bahwa akan terjadi pengurangan atau penembahan dana bantuan itu.
“Kami tidak bisa rubah itu karena para kades sudah menyampaikan bahwa kami sudah selesai musyawarah perubahan, itu adalah hak dan kewenangan penuyusunan APBDes mutlak diatur oleh Desa. Yang bisa kami lihat apabila skala-skala prioritas yang belum dilaksanakan maka kami akan minta pertanggungjawaban dari setiap pemerintah desa,” kata Kelwulan. (tifatanimbar.com)