Kemehub Hapus Aturan Kapasitas Maksimal 70 Persen untuk Angkutan Pesawat
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pemerintah menghapus aturan kapasitas 70 persen untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
Namun, Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan maskapai menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi terinfeksi Covid-19.
Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.
Selain terkait kapasitas, pemerintah mengatur hal lain untuk angkutan dengan transportasi udara, seperti syarat dokumen kesehatan yang harus dibawa penumpang.
Khusus perjalanan udara menuju Bali, penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan non-reaktif rapid test Antigen dengan masa kedaluwarsa yang lebih panjang. Untuk hasil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Sedangkan untuk test antigen, sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.
“Kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan,” ujar Adita.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.