Maklumat Kapolri Terkait Larangan Simbol, Atribut dan Kegiatan FPI
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI), Jumat (01/01/2021).
Berdasarkan Keputusan bersama Mentri Dalam Negeri, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mentri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepoisian RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme nomor :220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," Salah Satu Maklumat Kapolri.
Diharapkan, Masyarakat segera melaporkan kepada Aparat yang berwewenang apabila menemukan simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," kata Idham Azis.(Edy)