Pemerintah dan DPR Sepakat Menetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021
pada tanggal
15 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.
Baca Juga
Hanya Fraksi Golkar yang secara blak-blakan menolak sejumlah RUU, yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021. Golkar menilai RUU-RUU tersebut belum mendesak untuk dibahas.
Mayoritas fraksi juga memberikan catatan terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Fraksi-fraksi meminta agar RUU ini hanya mengatur kelembagaan BPIP dan tak masuk pada ranah menafsirkan Pancasila.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.