-->

Pemerintah dan DPR Sepakat Menetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah dan DPR Sepakat Menetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 .lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.

"RUU Prolegnas prioritas tahun 2021 sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis malam, 14 Januari 2021.

Mayoritas fraksi menyatakan setuju 33 RUU tersebut masuk daftar Prolegnas 2021 dengan sejumlah catatan. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, meminta agar RUU Larangan Minuman Beralkohol ditinjau kembali. Begitu pula Fraksi Gerindra meminta agar RUU Larangan Minol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dikaji mendalam.

Hanya Fraksi Golkar yang secara blak-blakan menolak sejumlah RUU, yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021. Golkar menilai RUU-RUU tersebut belum mendesak untuk dibahas.

Mayoritas fraksi juga memberikan catatan terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Fraksi-fraksi meminta agar RUU ini hanya mengatur kelembagaan BPIP dan tak masuk pada ranah menafsirkan Pancasila.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas pembahasan bersama pemerintah dan DPR hingga menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021. Dia berharap kerja sama DPR dan pemerintah dapat terus berlanjut dalam pembahasan RUU nantinya. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel