Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Serahkan RA ke Kejaksaan
JAYAPURA KOTA, LELEMUKU.COM - Seorang pria berinisial RA (43) tersangka penyalahgunaan Narkotika diserahkan penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/01/2021) siang.
Penyerahan tersangka RA berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-2060/R.1.10.3/Enz, 2/12/2020 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidananya telah dinyatakan lengkap/P.21.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka RA tersebut ke Jaksa bernama Rakhmat, S.H.
"RA sebelumnya ditangkap pada Sabtu (19/09/2020) siang di seputaran Padang Bulan, Distrik Heram oleh tim Opsnal Satuan Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki Narkotika jenis Ganja," ungkapnya.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 20,6 gram didalam 1 (satu) buah tas ransel warna biru kuning merk Jansport bersama dengan 1 (satu) buah kertas Mars Brand warna orange hitam.
"Atas tindakan melanggar hukum tersebut RA langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dilakukan penyidikan di Satuan Narkoba," pungkas Kasat.
Dirinya menambahkan, kini proses penyidikan atas RA telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna menerima hasil perbuatannya.
"Kepada RA kami sangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," Tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.(Humaspolrestajayapura)