Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Sarmi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang pemuda berinisial NA (31) warga Distrik Abepura akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penggelapan satu unit motor honda beat yang terjadi pada 1 Januari lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan Lapora Polisi nomor : LP/18/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Abepura yang di laporan korban Bayu Saputra Eka Sakti (19).
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (21/01/2021) membenarkan penangkapan pelaku penggelapan yang berada di Kabupaten Sarmi.
"Pelaku saat ini telah berada di mapolsek beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan NA sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya NA dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Ia pun menjelaskan kejadian itu sekitar tanggal (1/1) sekitar pukul 13.00 wit, dimana pelaku NA meminjam motor korban dengan alasan membeli makan namun hingga esok harinya motor korban tidak dikembalikan sehingga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek.
"Atas laporan tersebut tim opsnal kami lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku NA sehingga tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Sarmi selanjutnya pihaknya menghubungi Opsnal Polres Sarmi untuk membantu mengamankan pelaku, " ucapnya.
"Setelah tim opsnal Polres Sarmi sudah mengamankan pelaku sehingga pada hari rabu kemarin (20/01) saya, bersama Wakapolsek dan panit opsnal menuju ke Kabupaten Sarmi untuk menjemput pelaku beserta barang bukti motor honda beat yang digelapkannya," Pungkasnya.(Humaspolrestajayapura)