Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mesum di Halte Bus di Depan SMK 34 Kramat Raya
pada tanggal
26 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tersangka kasus mesum di halte bus depan SMK 34, Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat, yakni wanita berinisial MA akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen Ajun Komisaris Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Januari 2021.
Menurut Bambang, keterangan yang diberikan MA kepada polisi hingga saat ini masih berubah-ubah. Faktor itu menjadi salah satu alasan dilakukannya cek kejiwaaan.
Walau begitu, Bambang belum menjelaskan langkah yang bakal diambil polisi jika nantinya MA terbukti mengalami masalah dalam kejiwaannya. "Nanti, tunggu hasil dulu."
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan MA sebagai satu-satunya tersangka. Sedangkan pelaku mesum atau asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran. MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama dua tahun penjara.
Karena ancaman hukuman terhada MA di bawah lima tahun, polisi tak melakukan penahanan. Tersangka hanya diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.
"Dia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," kata Bambang, kemarin.
Video mesum antara MA dan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021.
Dalam video viral tersebut, kduanya terlihat sedang melakukan perbuatan asusila di fasilitas umum yakni halte bus tersebut. (Tempo)