Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mesum di Halte Bus di Depan SMK 34 Kramat Raya
pada tanggal
26 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tersangka kasus mesum di halte bus depan SMK 34, Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat, yakni wanita berinisial MA akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Baca Juga
Walau begitu, Bambang belum menjelaskan langkah yang bakal diambil polisi jika nantinya MA terbukti mengalami masalah dalam kejiwaannya. "Nanti, tunggu hasil dulu."
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan MA sebagai satu-satunya tersangka. Sedangkan pelaku mesum atau asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran. MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama dua tahun penjara.
"Dia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," kata Bambang, kemarin.
Video mesum antara MA dan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021.
Dalam video viral tersebut, kduanya terlihat sedang melakukan perbuatan asusila di fasilitas umum yakni halte bus tersebut. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.