Polisi Razia Knalpot Racing di Tolikara
KARUBAGA, LELEMUKU.COM – Dalam rangka mematuhi aturan ijin usaha dan berlalulintas, Kapolres Tolikara AKBP DR.Yuvenalis Takamully SH,MH, melalui Satuan Lantas mengajak masyarakat pemilik usaha tidak memperjual belikan Knalpot Racing atau masyarakat memasang di kendaran baik roda 2 maupun roda 4. Kamis (14/01/2021).
Satuan Lalulintas, dipimpin oleh KBO Lantas Bripka sudirman mendatangi 5 (lima) pemilik usaha bengkel guna menghimbau untuk tidak memperdagangkan atau memasang Klanpot racing di kendaraan roda 2 milik masyarakat.
KBO lantas mengajak, karna akhir – akhir ini banyak ditemukan pemilik kendaraan yang beroperasi di Kota Karubaga menggunakan Knalpot Racing, maka para pemilik bengkel untuk tidak memperjual belikan Knalpot Racing serta memasang di kendaraan masyarakat atau merubah yang sudah standar. Apabila ditemukan, kami Satlantas akan memberikan tindakan tegur lisan kepada pemilik usaha yang tidak mengindahkan dan pelanggaran bagi pendara, dan kami berpesan kalau ada yang datang memaksa ingin memasang agar menguhubungi Satuan Lantas.
“Perlu kita ketahui bahwa dengan menggunakan Knalpot Racing ini sangat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama pada malam hari di saat sedang istrirahat,” pungkasnya.
Pada kesempatannya juga Kapolres Tolikara mengajak mari tertib menggunakan kendaraan maupun melengkapi surat – surat kendaraan, memakai helm, tidak boleh menggunakan Knalpot racing di kendaraan karna suaranya berisik kemudian menganggu kenyaman pejalan kaki di jalan raya dan siang maupun malam hari mengganggu masyarakat sedang istirahat maupun sedang berada di kantor.
“Saya berharap mari masyarakat bijak taat aturan tidak arogan dalam berkendara sampai menyala aturan, dan apabila di jalan raya Satuan Lantas akan temukan maka kendaraan akan ditahan dan setiap hari akan kami sweeping yang memakai Knalpot Racing atau tidak memeliki kelengkapan surat kendaraan,” Tegas AKBP DR.Yuvenalis Takamully.(Humaspolrestolikara)