Polres Jayapura Amankan 4 Orang Terkait Kepemilikan 1,6 Kg Ganja
DOYO BARU, LELEMUKU.COM - Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Jayapura terus gencar dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, dengan berhasil membekuk 4 orang pemuda berinisial FM (21), IK (25), RM (27) dan JL (19) atas kepemilikan 1,6 kg Narkotika jenis ganja yang sudah siap untuk diedarkan, Senin (25/01/2021).
Dalam press conference, Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reserse Narkoba Ipda Noevaldo Sitinjak, S.Tr.K dan Kassubag Humas Iptu Iwan, SE menerangkan, pada saat itu jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 23.40 wit, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkoba jenis ganja di belakang Pasar Doyo Baru Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa ke 4 (empat) tersangka kerap menyalahgunakan narkotika jenis ganja tersebut. Dimana berdasarkan keterangan, pelaku kerap bertransaksi dengan sejumlah uang untuk mendapatkan barang haram tersebut dari PNG untuk diedarkan di Kabupaten Jayapura, selain pengedar ke 4 (empat) pelaku juga diketahui sebagai pengguna setelah dilakukan tes urine hasilnya positif.
“Kami menjerat ke 4 (empat) pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dengan denda paling sedikit 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000 ( Delapan Milyar Rupiah). Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jayapura,” pungkas Kasat Resnarkoba (Humaspolresjayapura)