Polres Kepulauan Yapen Amankan 2 Pelaku Pembunuhan
KEPULAUAN YAPEN, LELEMUKU.COM – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan dua pelaku berbeda dengan tindakan pidana pembunuhan. Hal ini disampaikan Polres Kepulauan Yapen dalam press confrence kepada awak media, Kamis (14/01/2021).
Dalam press confrence, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP A. Wakhid P. Utomo melalui Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama menjelaskan, dua kasus pembunuhan ini terjadi pada bulan desember 2020 lalu, dimana untuk kasus pertama yang terjadi pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 wit bertempat di Kampung Karawi, Distrik Windesi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.
Tepatnya di tengah jalan tidak jauh dari rumah korban, dengan tersangka inisial SR (47) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Karawi. SR melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban inisial AR meninggal dunia dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga bagian leher yang hampir putus di karenakan tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga leher dengan menggunakan parang yang di pegang oleh tersangka.
“Selain itu pula, korban juga mengalami luka robek yang juga dilakukan oleh tersangka sebanyak satu kali dengan menggunakan mata ujung tombak di bagian perut sebelah kiri korban,” ucap Kapolres
Lanjutnya, tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana mati ini, diamankan oleh anggota gabungan Polres Yapen berselang tiga hari dari waktu kejadian, yang mana akses ke Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen berada di utara pulau yapen dengan menggunakan jalur laut sekitar 5 hingga 6 jam perjalanan.
“pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara”. tandas Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi oleh Kabag OPS Polres Yapen AKP Muchsit Sefian, Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Gondam dan Kasubag Humas Polres Yapen IPTU M. Boru.
Tersangka dengan korban sendiri masih ada hubungan saudara sepupu dekat, namun motif yang dilakukan oleh pelaku adalah dendam masa lalu.
Sementara untuk kasus kedua, dimana tersangka inisial ATO (34) warga Kampung Kabuena, Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penganiayaan mengakibatkan korban AW meninggal dunia. Kapolres menjelaskan Kejadiannya sendiri terjadi pada tanggal 29 desember 2021 sekitar pukul 05.00 wit di depan salah satu ruko di gang Ewani, Kampung Kabuena.
“Motif penganiayaan sendiri adalah tersangka yang sedang di pengaruhi dengan minuman keras jenis bobo bersama beberapa rekan-rekanya, memanggil korban dengan niat meminta rokok namun korban mengatakan tidak ada rokok. berjalannya kejadian, tersangka memukul korban yang saat itu berbalik belakang di bagian belakang bawah sebelah kanan kepala korban menggunakan balok,” terang Kapolres.
AKBP Wakhid Utomo menambahkan, penangkapan tersangka sendiri pada hari jumat tanggal 1 januari 2021 dimana tersangka sendiri menyerahkan diri kepada Kapospol Pelabuhan Kabuena selanjutnya dibawah ke Polres dan ancaman yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua tersangka ini saat ini sudah berada di balik trali penjara Polres Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.(Humaspolreskepulauanyapen)