-->

Polres Tolikara Amankan 11 Orang Terkait Miras

Polres Tolikara Amankan 11 Orang Terkait Miras

TOLIKARA, LELEMUKU.COM – Kapolres Tolikara AKBP DR. Yuvenalis Takamully, S.H., M.H, bersama personel Sat Resnarkob Polres Tolikara menangkap pembuat dan pengkonsumsi Miras pada malam Tahun Baru 2021, Sabtu (02/01/2021).

11 orang yang diamankan oleh personel Polres Tolikara setelah menjalani pemeriksaan 8 orang diantaranya tadi pagi dipulangkan dan harus melakukan wajib lapor diri di Mapolres Tolikara. Sedangkan 3 orang masing-masing berinisial (RU), (A) dan (AIK) masih menjalin proses pemeriksaan oleh Sat Narkoba.

AKBP DR. Yuvenalis Takamully, S.H., M.H melalui Ps Kasat Narkoba Bripka Ronal C. H. Lay menuturkan, ketiga yang masih menjalin pemeriksaan terbukti melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, sebagai pembuat Miras yang akan di edarkan saat tahun baru dan barang bukti saat ini masih diamankan guna kelengkapan berkas pihak penyidik.

“Tersangka yang dipulangkan 8 orang tidak cukup bukti sehingga sudah dijemput keluarganya dan perlu saya ingatkan bahwa jauh-jauh sebelumnya sudah dilakukan imbauan untuk tidak ada pesta Miras ditahun baru tapi masih ada juga warga yang tidak patuh hukum,” jelas Kapolres Tolikara.

“Ini adalah penyakit masyarakat yang tidak ada toleransi tetap kami proses dan diingatkan kembali bahwa mengkonsumsi Miras dapat merusak kesehatan, ketiga tersangka yang masih menjalin pemeriksaan sesuai dengan pasal yang dikenakan diancam dengan 15 tahun hukuman penjara,” tutup AKBP DR. Yuvenalis Takamully, S.H., M.H.(Humaspolrestolikara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel