Polresta Jayapura Amankan 4 Orang Beserta 23 Paket Ganja
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Minggu (24/1/2021) malam.
Keempat pelaku yang diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polresta yakni DW (17), RPKW (18), DA (23) dan NNKP (20).
Dari tangan keempat pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja sebanyak 21 paket ukuran besar dan 2 paket berukuran sedang dengan total barang bukti sebanyak 23 paket ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (25/1) membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut beserta barang bukti ganja. "Kini keempat pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan tersangka, "ujarnya.
Ia pun menjelaskan, penangkapan keempat pelaku bermula ketika tim opsnal mendapatkan informasi dilapangan pada hari minggu (24/1) sekitar pukul 21.30 wit bahwa adanya orang yang membawa narkotika jenis ganja di seputaran Abepura.
"Mendapat informasi itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RPKW dan DW saat menggunakan motor melintas di depan kantor Pos Abepura, setelah digeledah tim berhasil menemukan 1 buah paket ganja ukuran besar dan sebelumnya tim juga melihat pelaku DW membuang sebuah tas belanja didalam selokan yang didalamnya berisi 6 paket ganja siap edar, " ucap Iptu Julkifli.
" Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada kedua pelaku sehingga tim kembali berhasil mengamankan barang bukti 11 paket ganja siap edar di rumah RPKW , "terangnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap pelaku DW dan RPKW, tim juga berhasil mengamankan pelaku DA dengan barang bukti 3 paket ganja di kompleks VIM Otonom Kotaraja serta pelaku NNKP dengan barang bukti 2 paket ganja di seputaran APO Distrik Jayapura Utara selanjutnya keempat pelaku di bawah ke Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.
" Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, " tutup Kasat Resnarkoba.(Noci)