Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Kasus Ganja
JAYAPURA KOTA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan sebanyak 560,5 Gram atau setengah kilogram lebih barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja di halaman apel Mapolresta Jayapura Kota, Provinsi Papua, Senin (18/01/2021) siang.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, dua tersangka yakni JM (60) dan OHHW (25) bersama Jaksa yang menangani perkara bernama Natalia Ramma, S.H.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut.
"Pemusnahan yang dilakukan atas dua perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti," ungkap Kasat.
Dirinya menuturkan, dari 560,5 Gram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 79,6 Gram milik tersangka JM, sementara sisanya sebanyak 480,7 Gram milik OHHW.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang pengadilan," pungkasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, atas perkaranya kedua tersangka sama-sama dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(Humaspolrestajayapura)