Polsek Okaba Musnahkan 65 Miras Hasil Operasi Lilin 2020
OKABA, LELEMUKU.COM – Kapolsek Okaba Iptu M. Rumboisano beserta anggotanya dan instansi terkait laksanakan pemusnahan miras illegal hasil Operasi Lilin Matoa 2020 di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada Sabtu (02/01/2021).
Saat dikonfirmasi bahwa pelaksanaan pemusnahan miras illegal bertempat di depan Mako Polsek Okaba, yang dihadiri oleh Tiga Pimpinan Desa (Tripides), kepala kampung Sanggase, kepala kampung Okaba dan toko agama.
Adapun jumlah miras illegal yang berhasil dimusnahkan sebanyak 65 botol hasil Operasi Lilin Matoa 2020 dalam rangka pengamanan hari raya natal 2020 dan pengamanan tahun baru 2021 di wilayah Polsek Okaba, Polres Merauke.
Puluhan miras yang dimusnahkan sebagai berikut miras jenis Sopi sebanyak 29 botol Aqua sedang 600 ml, miras jenis Vodka 2 botol, miras jenis Robinzon 30 botol, miras jenis Whisky Drum 4 botol dan Total miras tersebut bila di rupiah kan sebanyak Rp.27.000.000.00 (dua puluh tujuh juta rupiah)
Sambutan Kapolsek Okaba saat pemusnahan miras illegal mengatakan bahwa "saya mengajak kepada seluruh warga Okaba dapat bersinergi membantu tugas Polri, berikan informasi penjual dan pabrik pembuat miras illegal,” ungkapnya
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kanit Sabhara Aipda hurbertus.p, Pelda Andi ( mewakili Danramil), Babinkamtibmas Bripka Hairudin, Serda Wira a.m Hb anggota Koramil, Ali (mewakili Distrik), Pastor Eko m.p, Pdt Lusia l. S.Th, Hj. Kadir dan Kepala kampung Yohanis Mahuze. (Humaspoldapapua)