Romi Agusriansyah Mohon Restu Ungkap 5 Kasus Korupsi di Tanimbar
pada tanggal
05 Januari 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K memohon doa restu dari seluruh kalangan untuk segera mengungkapkan 5 kasus tindak pidana korupsi baru di tahun 2021.
“Muda-mudahan di tahun 2021 bisa kita tuntaskan, ada 5 kasus korupsi. Mohon doa restunya, ini tinggal menunggu koordinasi dengan BPKP,” ungkap dia pada Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut Agusriansyah pihaknya melalui Satreskrim sementara menggelar penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Ia memastikan kasus tersebut akan segera dibuka menanti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) yang keterbatasan tenaga ahli.
“Data kemarin sudah lengkap, memang kami tidak keburu waktu. Maunya diselesaikan di tahun 2020 tetapi kita terhambat audit dari BPKP, tenaga ahlinya hanya tujuh orang dan mereka harus turun di semua kabupaten serta agak kesulitan mengatur jadwal,” kata Agusriansyah.
Ia menambahkan dirinya akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu yang merupakan wujud komitmen dari Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.
“Muda-mudahan di tahun 2021 kelima kasus korupsi itu bisa kita rampungkan,” harap Kapolres.
Berdasarkan informasi, kelima kasus korupsi yang sementara ditangani adalah dugaan korupsi pada jalan Trans Fordata, penggunaan dana Virus Corona (COVID-19), dana deposito Pemerintah Daerah (Pemda) dan beberapa proyek fisik yang diduga terjadi Mark-Up anggaran.
Selain itu, ada kasus korupsi P21 atau siap dilimpahkan ke Kejaksaan tahun 2020 adalah pengelolaan keuangan dalam penyertaan modal di PDAM Saumlaki yang telah masuk pada tahap dua dengan tersangka YT, YW dan LL. Kasus tersebut terjadi di tahun 2018 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,8 milyar. (Albert Batlayeri)