Serahkan Sertifikat, Agustinus Utuwaly Minta Masyarakat Bijak Jual Tanah
pada tanggal
18 Januari 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Agustinus Utuwaly besama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Toto Sutantono menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis kepada masyarakat Desa Makatian Kecamatan Wermaktian pada Kamis, 14 Januari 2021.
Wabup Utuwaly mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meskipun tidak berjalan mudah. Namun Kantor Pertanahan Tanimbar telah berupaya semaksimal mungkin, dimana dalam kondisi Virus Corona (COVID-19) yang berdampak pada semua kegiatan masyarakat, swasta dan pemerintah kegiatan PTSL tetap terlaksana.
“Ini upaya percepatan menyukseskan program PTSL serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat agar program ini terus dilaksanakan, sehingga lahan milik masyarakat seluruhnya dapat tersertifikasi,” ungkap dia seperti disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Tanimbar, Blendy Juneth Souhoka pada Senin, 18 Januari 2021.
Utuwaly mengingatkan, tanah tidak akan pernah bertambah tetapi jumlah penduduk bertambah sangat cepat dan tanah semakin terbatas. Maka dengan adanya sertifikat dan kepastian hak atas tanah, masyarakat jangan menjual tanah sembarangan, apalagi tanah yang sudah bersertifikat. Menurutnya dengan menjual tanah, berarti telah menyusahkan generasi berikutnya.
“Harapannya agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari tahun ke tahun, semua bidang tanah masyarakat bersertifikasi, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Manfaatkanlah tanah dengan sebijaksana mungkin,” harap Utuwaly.
Senada dengan Wabup, Kakanwil BPN Toto Sutantono mengatakan tanah tidak pernah bertambah tetapi manusia terus bertambah. Maka pemerintah terus berusaha untuk mengatur, diberikan tanda batas yang menetapkan pemilik tanah itu sendiri.
“Kalau sudah punya tanah jangan mudah bertransaksi. Hal ini sangat beralasan, karena tanah akan terbatas tetapi kepentingan akan tanah semakin banyak. Contohnya awalnya satu keluarga hanya dua orang, pasangan suami dan istri). Tetapi kedepannya bisa menjadi 5 atau 7 orang dan seterusnya, otomatis tanah yang tersedia terbatas, tetapi yang membutuhkan makin banyak. Karena itu, kalau nanti sudah punya sertifikat tanah, jangan dijual,” pinta dia.
Jumlah bidang tanah di Tanimbar sebanyak 61.347 dengan rincian bersertifikat sebanyak 47.814 bidang atau 78% dan belum bersertifikat 13.533 bidang atau 22 %. Sesuai instruksi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2024 nanti, sisa bidang tanah 22% tersebut sudah bisa diselesaikan proses pengukuran, pemetaan dan pensertifikatan tanah.
Tahun 2020 Tanimbar diberikan target program strategis nasional sebanyak 8.600 bidang yang terdiri dari kegiatan redistribusi tanah sebanyak 4000 bidang dan kegiatan PTSL sebanyak 4.600 bidang, dari sebelumnya 13.000 bidang dikarenakan kondisi COVID-19, sehingga anggarannya dialihkan dan targetnya turut. (Laura Sobuber)