Setyo Budiyanto Ungkap Penahan FY Lantaran Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi
pada tanggal
11 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan FY, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. FY sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.