Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Cukai Tembakau, Tekan Lonjakan Rokok Ilegal
pada tanggal
28 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang rata-rata sebesar 12,5 persen pada 2021. Melonjaknya CHT dipastikan bakal membuat peredaran rokok ilegal meningkat.
Baca Juga
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan cukai harus disertai dengan penegakan hukum. Itulah sebabnya dana bagi hasil CHT 2021 dibagi menjadi tiga bagian dari sebelumnya hanya untuk kesehatan.
Pertama untuk kesejahteraan masyarakat yang dialokasikan sebesar 50 persen. Ini untuk dukungan melalui program kualias bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial.
“Terakhir penegakan hukum 25 persen. Ini untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau dan untuk mendukung teman-teman bea cukai dan aparat penegak hukum dalam penanganan rokok ilegal,” kata Sri Mulyani. (tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.