Warga Desa Lorulun Pertanyakan Pembagian Dana BLT
pada tanggal
07 Januari 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Penyerahan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku kepada sejumlah masyarakat yang berhak selaku penerima manfaat di Balai Desa pada Rabu, 30 Desember 2020 menuai kontroversi.
Sesuai data, masyarakat desa yang berhak menerima bantuan sebanyak 146 kepala keluarga dan proses penerima BLT dimaksud menuai kontroversi di kalangan penerima karena penyerahan kali ini beda dengan penyerahan sesudahnya.
Menurut salah satu penerima manfaat, Markus Bwarnilalai seusai penjelasan Kepala Desa (Kades) Yohanis Buarleling saat pembukaan kegiatan pembagian BLT ada masukan dari Markus bahwa ia berpedoman pada bantuan pusat seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) itu terima 3 kali tetapi di desa ini hanya terima dua kali tahap I Rp.1.200.000 dan tahap II hanya dibayar 2 bulan sedangkan bulan ke 3 di tahap II kami baru terima di bulan desember ini sebesar Rp.300.000. Menurutnya, hal itu sangat membingungkan, pertanyaannya di manakah dana tahap III di bulan Oktober, November, dan Desember 2020.
"Jawaban Kepala desa dan bendahara bahwa dana tahap III sudah tidak ada lagi tegas bendara desa karena anggaran daerah sudah klok gitu,” ungkap dia.
Mendasari penjelasan tersebut Markus mendatangi Kades untuk mengklarifikasinya bahwa dari tahap III itu ia tidak bisa memastikan sebab mendasari hasil rapat dengan Kepala DPMD Buce Kelwulan menyinggung itu di lanjutkan Ny. Damiubun selaku pendamping desa lebih menegaskan lagi, bahwa itu harus jelas artinya bulan Oktber, November dan Desember tidak dibayar harus jelas dan memang keputusan tidak dibayar dan kita hanya bayar sampai dengan september jadi 3 bulan terakhir tidak ada dana lagi dan semua anggaran sudah terpakai kata kepala desa Lorulung.
Lanjut Kades bahwa itu dari Kementerian jika kementrian bilang kita bayar sekian ini kita bayar, kemudian tahap ke II kita bayar sekian kita bayar juga tahap III sesuai instruksi. Waktu itu instruksi pertama kita bayar harus 30 % dari dana desa dan memang kita siapkan itu, namun karena regulasi dari perubahan anggaran semuanya itu kita hanya ikut regulasi tuturnya
Sesudah itu bendahara desa Ita Sainyakit/R menjelaskan pula bahwa untuk BLT, Dana Covid dan Fisik yakni Visio semuanya dari dana desa jadi jelas bahwa bangunan gedung visio desa yang bangun tahun ini sudah sampai tahap tutup.
Menurut Ita Sainyakit/R 3 pada bulan oktober , November dan Desember tidak dibayar berdasarkan aturan dari kementerian jadi pertama sudah dianggarakan BLT selama 3 bulan perbulan Rp.600 ribu per bulan terhitung bulan April hingga Juni kemudian beruba lagi kemendes Nomor 7 nilai berkurang dari Rp.600 ribu menjadi Rp.300 ribu untuk 3 bulan berturut jadi tahap II sudah dibayar 2 bulan dan 1 bulan itu di bayar di bulan Desember ini .
Lanjut Sainyakit sementara tahap III Pada Septeber-Desember akhir ini tidak berlanjut lagi dan memang sudah perpanjang tetapi ada pertimbangan berbagai hal dari dinas DPMD, dana sudah tidak mencukupi lagi karena sudah mentok di anggaran jadi jelas 3 bulan terakhir tahun ini tidak bisa dibayar lagi. (tifatanimbar.com)