32 Satwa Maluku Dilepasliarkan di Suaka Alam Tanjung-Sial
pada tanggal
28 Februari 2021
PIRU, LELEMUKU.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasan sebanyak 35 ekor satwa liar dilindungi di Suaka Alam (SA) Tanjung Sial Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Kepala BKSDA Danny Hendry Pattipeilohy menyebutkan ke-32 satwa itu terdiri 9 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis), 8 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 7 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 6 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 3 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), dan 2 ekor Kasuari (Casuarius casuarius).
“Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon,” sebut dia.
Pattipeilohy menambakan pihaknya menemukan hewan-hewan tersebut dari kegiatan pengamanan peredaran TSL oleh petugas Balai KSDA Maluku yang dilaksanakan di wilayah kerja Resort Pulau Ambon, satwa hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dan satwa hasil penyerahan dari Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon dan Masyarakat yang berada di Negeri Passo Kecamatan Baguala.
“Harapannya kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pesan untuk masyarakat sekitar agar turut melestarikan SDA khususnya satwa liar endemik Kepulauan Maluku,” harapnya.
Kegiatan pelepasliaran satwa tersebut pun disaksikan oleh perwakilan dari Desa Luhu, Koramil Piru, Polsek Huamual dan perwakilan masyarakat yang menyerahkan satwa. (BKSDAMaluku)